Kamis, 16 Agustus 2018

Makalah Karakteristik Ajaran Islam | Mata kuliah Metodologi Studi Islam


MAKALAH
KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu : 



Disusun OleRizko
SEMESTER II HUKUM TATA NEGARA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
TAHUN AKADEMIK 2018

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Sebagai agama terakhir, Islam memiliki karakteristik yang khas yang tidak dimiliki oleh agama lain. Ada sangat banyak literatur yang kita jumpai mengenai agama islam baik itu mengenai pengertian agama islam, sumber, ruang lingkup, tata cara menjalankannya serta cara untuk memahaminya.
Dalam upaya memahami ajaran agama islam, berbagai aspek perlu dikaji dengan seksama sehingga dapat menghasilkan pemahaman islam yang komperehensif. Hal ini penting dilakukan, karena pemahaman keislaman seseorang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan keislaman seseorang yang bersangkutan.
Mungkin kita sudah pernah mendengar dan mempelajari tentang karakteristik agama Islam. Namun disini kami akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai karakteristik agama Islam agar pengetahuan kita akan agama Islam menjadi lebih luas lagi.
B.   RUMUSAN MASALAH
1. Apa makna universal dalam Islam.
2. Apa saja sifat dasar ajaran Islam.
3. Apa itu Islam normatif dan historis.
4. Karakteristik Islam dalam berbagai bidang: Aqidah, Ibadah, Sosial, Pendidikan, dan Ilmu Pengetahuan.
C.   TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. Mengetahui makna universal dalam Islam.
2. Mengetahui sifat-sifat dasar ajaran Islam.
3. Mengetahui apa itu Islam normatif dan historis.
4. Mengetahui karakteristik Islam dalam berbagai bidang.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Makna Universal Dalam Islam
Ajaran Islam tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau bangsa tertentu, melainkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan misi yang diemban oleh Rasulullah SAW.Ajaran Islam diturunkan Allah SWT, untuk dijadikan pedoman hidup seluruh manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dengan demikian, hukum Islam bersifat universal, untuk seluruh umat di muka bumi, serta dapat diberlakukan setiap bangsa dan Negara.
Pada hakikatnya semua pengetian yang di kandung kata Islam menunjuk pengertian umum yang mendasar dan lengkap, serta menuju kepada yang satu, yaitu penyerahan diri atau pasrah kepada Tuhan dengan bentuk dan realisasinya.Dengan demikian Islam adalah sikap hidup yang mencerminkan sikap hidup penyerahan diri, ketundukan, kepasrahan, dan kepatuhan kepada Tuhan. Dengan sikap yang demikian akan dapat mewujudkan kedamaian, keselamatan, kesejahteraan, serta kesmpurnaan hidup lahir batin dunia akhirat.
Sikap hidup semacam ini sebenarnya bersifat universal, meliputi seluruh jagad raya ini. Namun demikian manusia memiliki akal dan intelektual, sehingga mempunyai kesadaran untuk memilih dan bertindak, atau mempunyai kebebasan, manusia mempunyai kebebasan untuk memilih jalan hidupnya sendiri, memilih jalan hidup atau agama manapun yang ia sukai, dan aturan-aturan dari orang lain yang mendahuluinya. Walaupun demikian kebebasan manusia itu tidaklah mutlak, karena secara alami manusia terikat dan kebebasan dibatasi oleh hukum-hukum Allah yang berlaku di alam ini.
Sungguhpun demikian manusia ternyata belum cukup arif terhadap batas-batas kebebasan tersebut.Dengan kemampuan dan intelektual semata, manusia tidak mampu memahami sepenuhnya hukum-hukum Allah yang berlaku secarta universal di alam ini.Yang merupakan batasan-batasan bagi kebebasannya.
Untuk itulah Allah mengutus Rasul-rasul-Nya, guna menyampaikan petunjuk bagaimana seharusnya manusia hidup di alam atau dunia ini., dan bagaimana manusia menggunakan kebebasannya dalam batas-batas yang aman, demi terwujudnya kehidupan yang selamat, aman, dan sejahtera. Petunjuk dan pedoman hidup yang berasal dari Allah dan disampaikan melalui Rasul-Nya itulah yang disebut dengan ajaran Islam atau agama Islam.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah telah mengutus para Rasul-Nya secara silih berganti, sepanjang sejarah dengan membawa ajaran Islam untuk disampaikan kepada umatnya masing-masing. Di antara para Rasul itu terdapat hubungan fungsional satu sama lain, yaitu para Rasul yang datang kemudian berfungsi untuk menyempurnakan dan meluruskan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasul sebelumnya. Fungsi menyempurnakan berkaitan dengan keadaan ajaran Islam terdahulu yang sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat dan perubahan serta perkembangan zaman.Sedangkan fungsi meluruskan berkaitan dengan telah terjadinya pemyelewengan dan penyimpangan pelaksanaan ajaran Islam yang dilakukan oleh umat sebelumnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa agama Islam pada hakikatnya, asas dan prinsipnya, adalah satu, tetapi pelaksanaan dan operasionalnya mengalami pertubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan akal dan intelektual, serta kebudayaan dan peradaban umat manusia.
Di antara serangkaian Rasul-rasul Allah tersebut, Nabi Muhammad SAW adalah Rasul Allah yang terakhir., yang membawa ajaran Islam dalam bentuknya yang terakhir / final, dan yang merupakan penyempurnaan dan pelurusan kembali ajaran-ajaran Islam yang dibawa oleh para Rasul sebelumnya. Karena itu ajaran Islam yang dibawa oleh Rasul adalah dalam bentuk yang paling sempurna dan yang paling lurus.Misi beliau adalah kepada seluuh umat manusia sepanjang zaman, dan karena itu pula ajaran yang dibawanya bersifat universal (berlaku bagi seluruh umat manusia) dan dinamis (mampu bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat), sungguhpun munculnya sudah empat belas abad yang lalu.
Nabi Muhammad SAW telah membakukan ajaran agama Islam secara sempurna, sehingga akan terjamin otentitas sekaligus perkembangannya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tempat. Sistem pembakuan ajaran Islam tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Membukukan secara otentik sumber dasar, pokok-pokok dan prinsip-prinsip ajaran Islam sebagai wahyu dari Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an.
2.  Memberikan penjelasan contoh dan teladan pelaksanaan ajaran Islam secara operasional, dalam kehidupan sosial budaya umatnya, yang kemudian dikenal dengan sebutan As-Sunnah/Al-Hadis.
3.  Memberikan cara atau metode untuk mengembangkan ajaran Islam secara terpadu dalam kehidupan sosial budaya umat manusia sepanjang sejarah dengan sistem ijtihad.
Dengan sistem pembakuan terseebut, maka ajaran Islam akan tetap bersifat otentik, sempurna dan bersifat dinamis, yakni sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tempat.
Al-Qur’an adalah kumpulan otentik dari firman-firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, yang tertulis dalam bahasa Arab, sebagai sumber dasar ajaran Islam. Sebagai kumpulan otentik firman Allah, Al-Qur’an akan tetap otentik sepanjang zaman, dan inilah yang akan menjamin bahwa ajaran Islam akan tetap sempurna dan lurus. As-Sunnah adalah tradisi, kebiasaan, dan praktik-praktik pelaksanaan ajaran Islam yang dilaksanakan, ditetapkan, dan direncanakan Nabi Muhammad SAW sebagai penjelasan secara operasional serta contoh teladan pelaksanaan dari firman-firman Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an. As-Sunnah ini kemudian dibukukan dalam kitab-kitab hadis.Oleh karena itu, As-Sunnah juga merupakan sumber otentik dari ajaran Islam.
Al-Qur’an sebagai sumber dasar dan As-Sunnah merupakan sumber operasionalnya, sedangkan ijtihad, pada dasarnya, merupakan penggunaan segenap daya dan kemampuan akal dan intelektual manusia untuk memahami, mengambil kebijaksanaan, serta menetapkan hukum terhadap masalah-masalah kehidupan sosial budaya umat manusia yang timbul dalam lingkungan dan tempat serta zaman tertentu. Dengan ijtihad tersebut menjadikan ajaran Islam berkembang secara terpadu dengan perkembangan budaya dan perkembangan peradaban Islam.Dapat pula dikatakan bahwa sistem ijtihad tersebut merupakan sumber dinamika ajaran Islam.
Dengan berdasar pada ketiga sumber tersebut, yakni Al-Qur’an sebagai sumber dasarnya, as-Sunnah sebagai sumber operasionalnya, dan ijtihad sebagai sumber dinamikanya, maka ajaran Islam mengalami pertumbuhan dan perkembangan sepanjang sejarahnya, sehingga mewujudkan dan membentuk suatu sistem kebudayaan dan peradaban yang lengkap dan sempurna secara dinamis, yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam naungan sistem dan lingkungan budaya serta peradaban Islam yang demikian itulah, maka manusia akan mendapatkan kehidupan yang jaya, aman, dan sejahtera, itulah kehidupan Islam yang universal dan dinamis yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. [1]
B.       Sifat Dasar Ajaran Islam

Sifat dasar Islam ada lima antara lain:
1. Kesederhanaan, rasionalitas, dan praktis
Islam tidak memiliki mitologis, ajarannya cukup sederhana dan dapat dipahami. Didalamnya tidak pernah ada tempat bagi keberhalaan dan keyainan yang tidak rasional. Ajaran Islam bersifat rasional yang dapat dijelaskan oleh logika dan penalaran. Islam merangsang pemeluknya mempergunakan akal serta mendorong pemakaian intelek.
                                          
Ajarannya bersifat dan langsung yaitu setiap manusia dimungkinkan untuk memahami kitab Allah SWT secara langsung dan menerapkan ketentuan yang ada dalam kehidupan praktis. Sehingga jelaslah bahwa Islam merupakan agama yanng praktis dan tidak memperbolehkan manusia berpuas diri dalam kekosongan (kesia-siaan).
2. Kesatuan antara materi dan rohani
Islam mendorong manusia untuk mencapai kepuasan dalam kehidupan. Islam tidak memisahkan secara yang material dengan yang moral, yang duniawi dengan yang ukhrawi, dan mengajak manusia agar selalu mencurahkan tenaga untuk mengkonstruksikan kehidupan atas dasar moral yang sehat. dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Islam menyuruh untuk memadukan antara kehidupan moral dan materi. Sehingga keduanya saling selaras dan memberi kemanfa’atan, bukan dengan kehidupan asketisme (kepertapaan) maupun dengan ideologi materialistik yang dapat mengabaikan sisi moral dan spiritual kehidupan.
3. Sebuah cara hidup yang lengkap
Islam mempunyai cara hidup yang lengkap yang melingkupi seluruh aspek eksistensi kehidupan manusia. Islam memberikan tuntunan bagi seluruh aspek kehidupan baik pribadi dam sosial, material dan moral, ekonomi dan politik,, legal dan kultural, serta nasional dan internasional. Al-Qur’an mengajak manusia agar memeluk Islam tanpa keraguan dan mengikuti tuntunan Ilahi dalam segala aspek kehidupan.
4. Keseimbangan antara pribadi dan masyarakat
Islam menciptakan keserasian dan keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban sehingga harus ditunaikan secara selaras dan sebaik-baiknya.
5. Universalitas dan Humanisme
Islam bersifat menyeluruh dan sangat menjunjung tinggi kemanusiaan, Islam menghendaki perdamaian dan persatuan Umat. Kehidupan aqidah yang dijalani sendiri akan menimbulkan pemikiran yang bersifat parsial sehingga tidak akan pernah mencerminkan suatu kehidupan yang menyeluruh atau universal. Ke-Universalan akan membuat lengkap dan sempurna suatu sistem yang mencakup aqidah dan organisasi kehidupan dan akan memberikan ketenangan pada fitrah manusia, karena ia menghadapi fitrah tersebut dengan tabi’’at yang padu tidak terpecah belah eksistensinya. dengan demikian ke-Universlan akan memberikan kelengkapan dan kesempurnaan serta keterpaduan dalam menjalankan hukum Islam.

Konsep ini berhubungan dengan reailtas-realitas objek yang memiliki wujud yang nyata dan meyakinkan. dan bekas yang realitas. Ia tidak berupa konsep rasional atau idealisme yang tak mempunyai wujud dalam realita. Sehingga dalam kerealistisan konsep dasar Islam akan membawa kepada kehidupan yang bersifat nyata, sebab konsep Islam berhubungan dengan hakikat Ilahi yang nampak dalam jejak bekasnya yang aktif dan efektifitasnya yang nyata. Selain itu juga berhubungan dengan hakikat alam yang nampak dalam gejala-gejalanya yang indrawi, yang memancarkan dan menerima pengaruh.

C.      Islam Normatif Dan Historis
1.    Pengertian Islam Normatif
Normatif, dalam bahasa inggris “Norm” yang artinya norma, ajaran, atau acuan. Kata norma dalam Bahasa Indonesia berarti ukuran untuk menentukan sesuatu. Islam Normatif adalah Islam sebagai wahyu, Islam yang diwahyukan pada Nabi Muhammad SAW untuk kedamaian dunia dan akhirat.
Islam Normatif adalah Islam yang benar, yaitu yang bersumber dari firman Allah SWT. Islam dikatakan benar adalah Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah (Hadits). Hadits masuk dalam Islam Normatif, karena segala sesuatu dari nabi adalah sebuah kebenaran yang dijadikan panutan bagi setiap ummatnya. Semua yang dikatakan, yang dilakukan, dan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW terjamin benarannya oleh Allah SWT. Firman-Nya, “Demi bintang ketika terbenam; kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya); yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat” (Q.S. An-Najm:1-5). Islam Normatif adalah Islam berdimensi sakral yang bersifat mutlak dan universal, melebihi ruang dan waktu yang disebut dengan realitas keTuhanan. Bisa dikatan, Islam Normatif memiliki tingkat mutlak. Berbentuk aspek tekstual Islam, yaitu Al-Quran dan dan Hadits yang absolut[5]. Islam Normatif meliputi setiap ruang dan waktu dan akan tetap menjadi ideal. Islam Normatif memiliki berbagai tradisi kajian, yaitu : Telologi, Tafsir, Tasawuf, Filsafat, Fiqh.
Teologi           : Pemikiran tentang persoalan ketuhanan
Tafsir              : Penjelasan dan pemaknaan kitab suci
Tasawuf         : Pemikiran dan tingkah laku pendekatan diri pada Tuhan
Filsafat           : Pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan dan kebenaran
Fiqh                : Pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum).
           
2. Pengertian Islam Historis
Historis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna sejarah, kejadian yang ada hubunganya dengan masa lampau. Islam Historis adalah Islam yang dianut dan yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini. Islam yang benar adalah Islam yang berpanutan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Jika Islam yang benar, yaitu diajarkan Nabi Muhammad SAW disebut dengan Islam Normatif, maka Islam yang senyatanya ada di kalangan masyarakat inillah yang disebut Islam Historis. Histori dalam bahasa indonesia artinya sejarah. Dan Historis[6] artinya bersejarah atau menyejarah. Jadi Islam Historis adalah Islam bersejarah atau Islam menyejarah yang terkait karena ruang dan waktu. History yang artinya sejarah, dalam hal ini sejarah adalah sesuatu yang telah terjadi yang terkait oleh ruang dan waktu. Karena itu Islam Historis adalah Islam yang sebenarnya terjadi, yang diamalkan manusia atau masyarakat, terkait dengan konteks ruang dan waktu, kapan dan dimana suatu ajaran Islam diamalkan oleh suatu umat.

Islam Historis adalah Islam yang senyatanya diamalkan masyarakat tidaklah muncul dengan tiba-tiba, pastilah ada yang melatar belakangi. Benar atau salah sebuah pengamalan Islam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh ruang juga waktu yang mereka alami. Oleh karenanya jika ada seseorang yang menghakimi benar atau salahnya suatu bentuk praktik agama, kuranglah bijak.
Jika Islam Normatif adalah Islam yang mutlak, sedangkan Islam Historis adalah Islam yang sangat beragam. Keanekaragaman Islam di kalangan masyarakat ini terjadi karena berbagai macam kondisi, yaitu terkait ruang dan waktu, dimana dan kapan Islam pelajari lalu diamalkan oleh masyarakat. Islam Historis muncul juga karena suatu pemahaman, yaitu pemahaman setiap individu dalam masyarakat tentang kajian Islam secara menyeluruh inilah yang disebut dengan hasil pemikiran Islam. Oleh karena itu, suatu pemahaman setiap individu tentang Islam, sekecil apapun itu, saat Islam yang mutlak telah masuk ke pikiran manusia, pemahaman inilah yang dimaksud dengan Islam Historis.
Perbedaan dalam melihat Islam ini akan menimbulkan perbedaan dalam pengamalan Islam itu sendiri. Jika Islam dipandang dari sudut pandang Normatif, maka Islam adalah agama yang benar, mutlak yang berisi ajaran Tuhan tentang urusan akidah[7] dan mu’amalah[8]. Sedangkan jika Islam dipandang dari sudut pandang Historis maka apapun yang tampak dalam kehidupan masyarakat, Disinilah Islam sebagai sebuah disiplin ilmu.

Kajian Islam Historis melahirkan tradisi atau disiplin studi empiris, Antara lain:
a. Antropologi agama : Pemahaman tingkah laku manusia beragama yang berhubungan dengan kebudayaan.
b. Sosiologi agama  : Pemahaman sistem relasi sosial masyarakat yang berhubungan dengan agama.
c. Psikologi agama  : Pemahaman aspek-aspek kejiwaan manusia yang berhubungan dengan agama.

Banyak para ulama beserta karyanya, dan aliran-aliran kalam menunjukan bahwa hasil para pemikir kalam dari para tokoh tersebut adalah bagian dari ajaran yang sifatnya Historis. Islam Historis adalah islam yang tak lepas dari kesejarahan dan kehidupan umat manusia dimasa lalu yang terpengaruh ruang dan waktu. Maksudnya, Islam semacam ini terangkai atau tercampur suatu kebiasaan atau kebudayaan kehidupan pemeluknya yang berada di bawah realitas ke Tuhanan. Karenanya, Islam Historis disebut Islam yang senyatanya. Bentuknya yang berupa aspek kontekstual Islam, yaitu suatu penerapan praktis dari Islam Normatif. Maksudnya, wujud dari Islam Historis ini diambil dari usaha pemahaman dari nilai-nilai Normatif dengan berbagai pendekatan di segala bidang yang menghasilkan suatu disiplin ilmu, diantaranya Ilmu Tafsir, Fiqh, Ushul Al-Fiqh Hadits, Tasawuf, Kalam, dan lainnya yang keberadaannya bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.

3. Hubungan antara keduanya
Menurut ijtihad, Amin Abdullah berpendapat bahwa hubungan antara keduanya ibarat sebuah koin yang memiliki dua permukaan. Keduanya tidak bisa dipisahkan, tapi jelas dapat dibedakan. Keduanya tidak berdiri sendiri dan berhadap-hadapan, tetapi keduanya terjalin sedemikian rupa sehingga keduanya bersatu dalam satu keutuhan yang kokoh.

Makna moralitas keagamaanlah tetap ada, tetap diutamakan dan digaris bawahi dalam memahami sebuah liku-liku fenomena keberagaman manusia, secara otomatis tidak akan bisa terhindar dari jebakan ruang dan waktu. Dilihat dari artinya bahwa Islam Normatif adalah Islam yang mutlak berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits, Islam Historis pun sama, Islam Historis juga berlandaskan atas Teks Asli namun yang membedakan adalah budaya masyarakat yang biasa mengada-ada atau kolaborasi dengan adat istiadat daerah setempat. Walaupun ada perbedaan diantara keduanya, tapi tetaplah keduanya Islam yang berlandaskan Teks Asli, keduanya tak bisa saling dipisahkan.


D.      Karakteristik Ajaran Islam Dalam Berbagai Bidang
1.    Dalam bidang aqidah
Dalam kitab Mu’jam al-Falsafi, Jamil Shaliba mengartikan akidah menurut bahasa adalah menghubungkan dua sudut sehingga bertemu dan bersambung secara kokoh. Dalam bidang perundang-undangan, akidah berarti menyepakati antara dua perkara atau lebih yang harus dipatuhi bersama.
Karakteristik Islam yang dapat diketahui melalui dalam bidang akidah ini adalah bahwa akidah Islam bersifat murni baik dalam isinya maupun prosesnya. Yang diyakini dan diakui sebagai Tuhan yang wajib disebah hanya Allah. Dalam prosesnya, keyakinan tersebut harus langsung tidak boleh ada perantara.
Akidah dalam Islam meliputi keyakinan dalam hati tentang Allah sebagai Tuhan yang wajib di sembah ucapan dengan lisan dalam bentuk dua kalimat syahadat, yaitu menyatakan tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai utusa-Nya, perbuatan dengan amal sholeh.
Dalam hubungan ini Yusuf Al-Qrdawi menyatakan bahwa iman menurut pengertian yang sebenarnya ialah kepercayaan yang meresap kedalam hati, dengan penuh ke yakinan, tidak bercampur syak dan ragu, serta memberi pengaruh bagi pandangan hidup, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari. Dengan demikian akidah Islam bukan sekedar keyakinan dalam hati, melainkan pada tahap selanjudnya harus menjadi acuan dan dasar dalam bertingkah laku, serta berbuat yang pada akhirnya menimbulkan amal sholeh.

2.    Dalam bidang ibadah
Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dikenal melalui konsepsinya dalam bidang ibadah. Secara harfiah ibadah bararti bukti manusia kepada Allah SWT, karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid.
Ibadah yang dibahas dalam bagian ini adalah ibadah dalam arti yang nomor dua, yaitu ibadah khusus. Dalam yuriprudensi Islam telah ditetapkan bahwa dalam urusan ibadah tidak boleh kreatifitas, sebab yang mengcreate atau yang membentuk suatu ibadah dalam Islam dinilai sebagai bida’ah yang dikutuk Nabi sebagai kesesatan.
Kedudukan manusia dalam hal ini mematuhi, menaati, melaksanakan, dan menjalankannya dengan penuh ketundukan pada Tuhan, sebagai bukti pengabdian dan rasa terima kasih kepada_Nya. Dengan demikian, visi Islam tentang ibadah adalah merupakan sifat, jiwa, dan misi ajarannya diperintahkan agar beribadah kepada-Nya.
3.    Dalam bidang sosial
Selanjutnya karakteristik ajaran Islam dapat dilihat dari ajarannya dibidang social.Ajaran Islam dibidang social ini termasuk yang paling menonjol karena seluruh bidang ajaran Islam sebagaimana disebutkan diatas pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan manusia.Namun, khusus dalam bidang social ini menjunjung tinggi tolonh menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, kesamaan derajat, tenggang rasa, dan kebersamaan.Islam ternyata banyak memperhatikan aspek kehidupan social dari pada aspek kehidupan ritual.
Dalam pada itu islam menilai bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena melanggar pantangan tersebut, maka kafarat adalah dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan urusan social.

4.    Dalam bidang pendidikan
Sejalan dengan ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut diatas, Islam juga memiliki ajaran yang khas dalam bidang pendidikan.Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak setiap orang laki-laki atau perempuan, dan berlangsung sepanjang hayat.Semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan ini dapat dipahami dari kandungan surat al-Alaq sebagai mana disebut diatas. Dalam al-Qur’an dapat dijumpai berbagai metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi, penugasan, pembinasaan, kerja wisata, cerita, hokum, nasihat, dan sebagainya.
        

5.    Ilmu pengetahuan
Karakteristik ajaran Islam dalam bidang ilmu dan kebudayaan bersikap terbuka, akomodatif, tetapi jiga selektif.Akomodati dalam menerima berbagai masukan dari luar, tapi bersamaan dengan itu Islam juga selektif, yakni tidak begitu saja menerima semua jenis ilmu dan kebudayaan, melainkan ilmu dan kebudayaan yang sejalan dengan Islam.Bagaimanapun, Islam adala sebuah praradigma terbuka.Ia merupakan mata rantai peradaban dunia. Dalam sejarah kita melihat Islam mewarisi peradaban Yunani-Romawi di Barat, dan peradaban-peradaban Persia.India, dan Cina di Timur. Selama abad VII sampai XV, ketika peradaban besar di Barat dan Timur itu tenggelam dan mengalami kemerosotan, Islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian diambil alih oleh peradaban Barat sekarang malalui Renaiissans. Dalam kurun waktu selam delapan abad itu, Islam bahkan mengembangkan warisan-warisan ilmu pengetahuan adan teknologi dari peradaban-peradaban tersebut.
Banyak contoh yang dapat dijadikan bukti tentang peranan Islam sebagai mata rantai peradaban dunia.Islam minsalnya mengembangkan ilmu matematika India.Ilmu kedokteran dari Cina, system pemerintah dari Persia, logika dari Yunani, dan sebagainya. Jadi, untuk pengkajian tertentu Islam menolak logoka Yunani yang sangat rasional untuk diganti dengan caraberfikir intuitif yang lebih menekankan rasa seperti yang dikenal dalam tasawuf.
Karakteristik Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut dapat pula dilihat dari 5 ayat pertama surat al-Alaq yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Islam demikian kuat mendorong manusia agar memiliki ilmu pengetahuan dengan cara menggunakan akalnya untuk berfikir, merenung, dan sebagainya. Demikian pentingnya ilmu ini hingga Islam memandang bahwa orang menuntut ilmu sama nilainya dengan jihad dijalan Allah.





BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Ajaran Islam tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau bangsa tertentu, melainkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan misi yang diemban oleh Rasulullah SAW.Ajaran Islam diturunkan Allah SWT, untuk dijadikan pedoman hidup seluruh manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Islam tidak memiliki mitologis, ajarannya cukup sederhana dan dapat dipahami. Didalamnya tidak pernah ada tempat bagi keberhalaan dan keyainan yang tidak rasional. Ajaran Islam bersifat rasional yang dapat dijelaskan oleh logika dan penalaran. Islam merangsang pemeluknya mempergunakan akal serta mendorong pemakaian intelek.

B.  Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.



DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin, Metodologi  Studi  Islam,(Jakarta, PT RajaGrafindo, 2004), cetakan IX.
Razak , Nasruddin, Dienul Islam, (Bandung: al-ma'arif, 1977), cetakan II.
Almusawa , Nabiel Fuad,  Pendidikan Agama Islam,  (Bandung, Syaamil Cipta Media, 2005), cetakan I.
Asrar,Mustaghfiri, Contoh-Contoh pembawa acara pidato dan doa, (Semarang, Aneka ilmu, 2004),cetakan tahun 2004.
Anshari, Endang Saifuddin, Kuliah Al-Islam, (Pustaka Bandung, 1978).
Keene,Michael, Agama-Agama Dunia, ( Yogyakarta,Kanisius,2010), CetakanV.
Al- Ghazali, Muhammad, Berdialog dengan Al-Qur’an,(Bandung, Mizan,1999) Cetakan IV.
http://mudirulachmad.blogspot.co.id/2016/06/karakteristik-ajaran-islam.html


[1] Razak , Nasruddin, Dienul Islam, (Bandung: al-ma'arif, 1977), cetakan II.

Minggu, 12 Agustus 2018

Makalah Warisan Mata Kuliah Tafsir


MAKALAH
WARISAN
Mata Kuliah Tafsir
Dosen Pengampu : H. M. Syaikhul Arif, LC, MA.



Disusun Oleh : Rizko

SEMESTER I HUKUM TATA NEGARA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
TAHUN AKADEMIK 2018




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Syariat  Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.

Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu.

Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam pembuatan tugas makalah  ini adalah “tentang Warisan dalam Hukum Islam”. Dari rumusan masalah tersebut dapat kami uraikan menjadi sebagai berikut:

1.  Bagaimanakah pengertian warisan dalam hukum islam.
2.  Apa saja bentuk, rukun dan syarat warisan.
3.  apa saja faktor-faktor yang menyebabkan mendapatkan warisan.
4.  Bagaimanakah pembagian warisan dalam hukum islam.
5.  Apa saja golongan dalam ahli waris.
6.  Apa saja faktor-faktor yang menghalangi mendapatkan warisan.
7.   Bagaimana ketentuan warisan untuk waria dan ibu hamil.
8.  Seperti apa contoh pembagian masalah.
                                                                                       
C.   Tujuan Penulisan

Tujuan pembuatan makalah ini pada hakekatnya merupakan sesuatu yang hendak dicapai dan dapat memberikan arahan dan penjelasan  yang akan dilakukan. Berpijak pada rumusan penelitian diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam makalah  ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum islam.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Waris
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:

    "Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
    "... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)

Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
    'Ulama adalah ahli waris para nabi'.

Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
a. Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya). Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan.
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1.    Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir. Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
2.    Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

           "Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan."

             Maksud hadits ini adalah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.

3.    Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar utangnya.
Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. pada waktu itu Sa'ad sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."

4.    Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam hal ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima bagian).

B.   Bentuk-bentuk Waris

a.      Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
b.      Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
c.      Hak waris secara tambahan.
d.       waris secara pertalian rahim.





C.   Rukun Waris ada tiga:

a.       Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
b.       Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta
 peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
c.       Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
           
D.   Syarat Waris

Syarat-syarat waris juga ada tiga:

1.          Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2.       Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3.       Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

a.    Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris

Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris --baik secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.

b.   Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup.

c.    Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.
E.     Faktor-faktor yang menyebabkan mendapat Warisan
Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:
a.      Nasab
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)
b.      Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):
Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).
c.      Nikah
Allah swt menegaskan:
“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)
F.     Para ahli waris dari Pihak Laki-laki
Yang berhak menjadi ahli waris dari kalangan lelaki ada sepuluh orang:
1 dan 2. Anak laki-laki dan puteranya dan seterusnya ke bawah.
Allah swt berfirman:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Ayah dan bapaknya dan seterusnya ke atas.
Allah swt berfirman:
"Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan." (QS An Nisaa’: 11).
Dan datuk termasuk ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda:
"Saya adalah anak Abdul Muthallib." (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VIII: 27 no: 4315, Muslim III: 1400 no: 1776, dan Tirmidzi III: 117 no: 1778).
5 dan 6. Saudara dan puteranya dan seterusnya ke bawah.
Allah swt berfirman:
"Dan saudara yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak." (QS An Nisaa’: 176).
7 dan 8. Paman dan anaknya serta seterusnya.
Nabi saw bersabda:
"Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang lebih berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (dekat kepada mayyit)." (Muttafaqun’alaih: Fatul Bari XII: 11 no: 6732, Muslim III: 1233 no: 1615, Tirmidzi III: 283 no: 2179 dan yang semakna dengannya diriwayatkan Abu Dawud, ‘Aunul Ma’bud VIII: 104 no: 2881, Sunan Ibnu Majah II: 915 no. 2740).
9. Suami.
Allah swt berfirman:
"Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu." (QS An Nisaa’: 12).
10. Laki-laki yang memerdekakan budak.
Sabda Nabi saw:
"Hak ketuanan itu milik orang yang telah memerdekakannya."
Catatan :
Apabila dalam pembagian waris terdapat bersama anak laki-laki berkumpul dengan anak perempuan sama-sama mengambil harta pusaka itu, maka cara membaginya ialah laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian.
G.    Perempuan-perempuan yang Mendapat Warisan

Perempuan-perempuan yang berhak menjadi ahli waris ada tujuh:
1 dan 2. Anak perempuan dan puteri dari anak laki-laki dan seterusnya.
Firman-Nya:
"Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Ibu dan nenek.
Firman-Nya:
"Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing seperenam." (QS An Nisaa’: 11).
5. Saudara perempuan.
Allah swt berfirman:
"Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan itu." (QS An Nisaa’: 176).
6. Istri.
Allah swt berfirman:
"Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12).
7. Perempuan yang memerdekakan budak.
Sabda Nabi saw:
"Hak ketuanan itu menjadi hak milik orang yang memerdekakannya." (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari I: 550 no: 456, Muslim II: 1141 no: 1504, ’Aunul Ma’bud X: 438 no: 3910, Ibnu Majah II: 842 no: 2521).
H.    Golongan Ahli Waris
Ahli waris terbagi dua golongan, yaitu :
1.      Dzu fardlin
2.      ‘Ashabah
a.  DZU FARDLIN
Dzu fardlin adalah artinya yang mempunyai pembagian tertentu. Pembagian tertentu menurut alquran ada enam:
1.       1/2 (setengah)
2.      1/4 (seperempat)
3.       1/8 (seperdelapan)
4.      1/3 (sepertiga)
5.       2/3 (dua pertiga)
6.       1/6 (seperenam)
Ahli waris yang mendapat bagian salah satu dari enam macam bagian tersebut, dinamakan ahli waris dzu fardlin. 
1.  Orang-orang yang berhak mendapat ahli waris
Bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam Kitabullah Ta’ala ada enam: (pertama) separuh, (kedua) seperempat, (ketiga) seperdelapan, (keempat) dua pertiga, (kelima) sepertiga, dan (keenam) seperenam.
a. Yang dapat 1/2:
1).    Suami yang dapat seperdua (dari harta peninggalan isteri), bila si mayyit tidak meninggalkan anak. Allah swt berfirman: "Dan kamu dapat separuh dari apa yang ditinggalkan isteri-isteri kamu, jika mereka tidak meninggalkan anak." (QS An Nisaa’: 12).
2).    Seorang anak perempuan.
Firman-Nya: "Dan jika (anak perempuan itu hanya) seorang, maka ia dapat separuh." (QS An Nisaa’: 11).
3).    Cucu perempuan, karena ia menempati kedudukan anak perempuan menurut ijma’ (kesepakatan) ulama’. Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama’ sepakat bahwa cucu laki-laki dan cucu perempuan menempati kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan. Cucu laki-laki sama dengan anak laki-laki, dan cucu perempuan sama dengan anak perempuan, jika si mayyit tidak meninggalkan anak kandung laki-laki." (Al Ijma’ hal. 79)
4. dan 5. Saudara perempuan seibu dan sebapak dan saudara perempuan sebapak.
Firman-Nya: "Jika seorang meninggal dunia, padahal ia tidak mempunyai anak, tanpa mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan dapat separuh dari harta yang ia tinggalkan itu." (QS An Nisaa’: 176)



b. Yang dapat 1/4 ; dua orang:
1).Suami dapat seperempat, jika isteri yang wafat meninggalkan anak. Firman-Nya: "Tetapi jika mereka meninggalkan anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12).
2. Isteri, jika suami tidak meninggalkan anak. Firman-Nya: "Dan isteri-isteri kamu mendapatkan seperempat dari apa yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak meninggalkan anak." (QS An Nisaa’: 12).
c.  Yang dapat 1/8; hanya satu (yaitu):
Istri dapat seperdelapan, jika suami meninggalkan anak. Firman-Nya: "Tetapi jika kamu tinggalkan anak, maka isteri-isteri kamu dapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12).
d.         Yang dapat 2/3; empat orang
1 dan 2. Dua anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Firman-Nya: "Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya)." (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Dua saudara perempuan seibu sebapak dan dua saudara perempuan sebapak. Firman-Nya: "Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan." (QS An Nisaa’: 176).
e. Yang dapat 1/3; dua orang:
1). Ibu, jika ia tidak mahjub (terhalang). Firman-Nya: "Tetapi jika si mayyit tidak mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya (hanya) ibu dan bapak, maka bagi ibunya sepertiga." (QS An Nisaa’: 11).
2). Dua saudara seibu (saudara tiri) dan seterusnya. Firman-Nya: "Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan tak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu,
dapat seperenam, tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari itu maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu." (QS An Nisaa’: 12).
f. Yang dapat 1/6; ada tujuh orang:
1). Ibu dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak atau saudara lebih dari seorang.
Firman-Nya: "Dan untuk dua orang ibu bapak, bagian masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya dapat sepertiga; jika yang wafat itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya dapat seperenam." (QS An Nisaa’: 11).
2). Nenek, bila si mayyit tidak meningalkan ibu. Ibnul Mundzir menegaskan, "Para ulama’ sepakat bahwa nenek dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan ibu." (Al Ijma’ hal. 84).
3. Seorang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan.
 Firman-Nya: "Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan itu tidak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu dapat seperenam." (QS An Nisaa’: 12).
4). Cucu perempuan, jika si mayyit meninggalkan seorang anak perempuan:
Dari Abu Qais, ia bertutur: Saya pernah mendengar Huzail bin Syarahbil berkata, "Abu Musa pernah ditanya perihal (bagian) seorang anak perempuan dan cucu perempuan serta saudara perempuan." Maka ia menjawab, "Anak perempuan dapat separuh dan saudara perempuan separuh (juga), dan temuilah Ibnu Mas’ud (dan tanyakan hal ini kepadanya) maka dia akan sependapat denganku!" Setelah ditanyakan kepada Ibnu Mas’ud dan pernyataan Abu Musa disampaikan kepadanya, maka Ibnu Mas’ud menjawab, "Sungguh kalau begitu (yaitu kalau sependapat dengan pendapat Abu Musa) saya benar-benar sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat hidayah. Saya akan memutuskan dalam masalah tersebut dengan apa yang pernah diputuskan Nabi saw: yaitu anak perempuan dapat separuh, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan.’ Kemudian kami datang menemui Abu Musa, lantas menyampaikan pernyataan Ibnu Mas’ud kepadanya, maka Abu Musa kemudian berkomentar, ”Janganlah kamu bertanya kepadaku selama orang yang berilmu ini berada di tengah-tengah kalian.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1863, Fathul Bari XII: 17 no: 6736, ’Aunul Ma’bud VIII: 97 no: 2873, Tirmidzi III: 285 no: 2173, namun dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi tidak termaktub kalimat terakhir).
5). Saudara perempuan sebapak, jika si mayat meninggalkan seorang saudara perempuan seibu sebapak sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), karena dikiaskan kepada cucu perempuan, bila si mayyit meninggalkan anak perempuan.
6). Bapak dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak.  Firman-Nya: "Dan bagi dua ibu bapaknya; buat tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari harta yang ditinggalkan (oleh anaknya), jika (anak itu) mempunyai anak." (QS An Nisaa’: 11).
7). Datuk (kakek) dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan bapak. Dalam hal ini Ibnul Mundzir menyatakan, "Para ulama’ sepakat bahwa kedudukan datuk sama dengan kedudukan ayah." (Al Ijma’ hal. 84).
b. PENGERTIAN 'ASHABAH
Menurut bahasa, kata ’ashabah adalah bentuk jama’ dari kata ’aashib, seperti kata thalabah adalah bentuk jama’ dari kata thaalib, (kata ’ashabah) yang berarti anak-anak laki-laki seorang dan kerabatnya dari ayahnya. Sedang yang dimaksud dalam kajian faraidh di sini ialah orang-orang yang mendapat alokasi sisa dari harta warisan setelah ashabul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bagian) mengambil bagiannya masing-masing. Jika ternyata harta warisan itu tidak tersisa sedikitpun, maka orang-orang yang terkategori ’ashabah itu tidak mendapat bagian sedikitpun, kecuali yang menjadi ’ashabah itu adalah anak laki-laki, maka sama sekali ia tidak pernah terhalang. (Pengertian ini dikutip dari Fiqh Sunnah III: 437).
Segenap orang yang termasuk ’ashabah berhak juga mendapatkan harta warisan seluruhnya, bila tidak didapati seorangpun dari ashabul furudh.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw bersabda, ”Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (lebih dekat kepada si mayyit).”

Allah swt berfirman:
"Dan saudara laki-laki itu menjadi ahli waris pusaka saudara perempuannya, jika saudara perempuan tersebut tidak mempunyai anak (laki-laki)." (QS An Nisaa’: 176).
Jadi, seluruh harta warisan harus diserahkan kepada saudara laki-laki, ketika ia sendirian, dan kiaskanlah seluruh ’ashabah yang lain kepadanya.
1. KLASIFIKASI 'ASHABAH
’Ashabah terbagi dua, yaitu ’ashabah sababiyah dan ’ashabah nisbiyah.
a)      ’Ashabah sababiyah ialah ’ashabah yang terjadi karena telah memerdekakan budak.
Nabi saw bersabda:
”Hak ketuanan itu milik bagi orang memerdekakannya.”
Sabda Beliau saw lagi:
”Hak ketuanan itu adalah daging seperti daging senasab.”
 Orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak tidak boleh menjadi ahli waris, kecuali apabila yang bekas budak itu tidak meninggalkan orang yang termasuk ’ashabah nasabiyah:
Dari Abdullah bin Syaddad dari puteri Hamzah, ia berkata, ”Bekas budakku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang puteri, maka Rasulullah saw membagi harta peninggalannya kepada kami dan kepada puterinya, yaitu Beliau menetapkan separuh untukku dan separuhnya (lagi) untuk dia.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2210, Ibnu Majah II: 913 no: 2734 dan Mustadrak Hakim IV: 66).
b). Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga kelompok:
1). 'Ashabah binafsih, yaitu orang-orang yang menjadi ‘ashabah dengan sendirinya: Mereka adalah orang-orang laki-laki yang menjadi ahli waris selain suami dan anak dari pihak ibu.
2). ‘Ashabah bighairih, ya’ni orang-orang yang jadi ‘ashabah disebabkan ada orang lain: Mereka adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seibu sebapak, dan saudara perempuan sebapak. Jadi, masing-masing dari mereka itu kalau ada saudara laki-lakinya menjadi ’ashabah mendapat separuh dari harta warisan.
Firman-Nya:
"Dan jika mereka (yang jadi ahli waris) itu saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi saudara laki-laki itu bagian dua saudara perempuan." (QS An Nisaa’: 176).
3). 'Ashabah ma’aghairih, yaitu orang-orang yang jadi ‘ashabah bersama orang lain: Mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan; berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata, “Dan sisanya untuk saudara perempuan.”

I.                   Pengertian Hajb dan Hirman

Menurut bahasa, kata hajb berarti man’un (cegahan), namun yang dimaksud di sini ialah orang yang tertentu terhalang untuk mendapatkan seluruh warisannya atau sebagiannya disebabkan ada orang lain (yang menjadi hajib, penghalang).  Adapun yang dimaksud kata hirman di sini ialah orang yang tertentu terhalang mendapat warisannya disebabkan ada beberapa faktor yang menghalangi seseorang mendapat harta warisan, yaitu :
1.       Pembunuhan
Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda, “Orang yang membunuh tidak boleh menjadi ahli waris.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4436, Irwa-ul Ghalil no: 1672, Tirmidzi II: 288 no: 2192 dan Ibnu Majah II: 883 no: 2645).
2.      Berlainan agama:
Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Nabi saw bersabda, “Orang muslim tidak boleh menjadi ahli waris orang kafir dan tidak (pula) orang kafir menjadi ahli waris seorang muslim.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 50 no: 6764, Muslim III: 1233 no: 1614, Tirmidzi III: 286 no: 2189, Ibnu Majah II: 911 no: 2729, ‘Aunul Ma’bud VIII: 120 no: 2892).
3.      Perhambaan/Perbudakan
Sebab seorang hamba dan harta bendanya adalah menjadi hak milik tuannya, sehingga kalau ada kerabatnya memberi warisan, maka ia menjadi milik tuannya juga, bukan menjadi miliknya.
Akan tetapi soal perbudakan pada masa kini telah dihapuskan di seluruh dunia. Jadi sebab-sebab tidak dapat mendapat warisan hanya tinggal dua saja, yaitu karena pembunuhan dan berlainan agama.



a.     Pembagian Hajb
Hajb ada dua yaitu hajb nuqshan dan kedua hajb hirman.
Adapun yang dimaksud hajb nuqshan ialah berkurangnya bagian seorang ahli waris karena ada orang lain, dan ini terjadi pada lima orang:
1). Suami, ia terhalang untuk mendapatkan separuh dari harta peninggalan, manakala si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperempat.
2). Isteri, ia terhalang untuk mendapat seperempat, bila si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperdelapan.
3). Ibu, ia terhalang untuk mendapatkan bagian sepertiga, jika si mayyit meninggalkan anak dan cucu yang berhak menjadi ahli waris, sehingga ia hanya mendapat seperenam.
4). Cucu perempuan.
5). Saudara perempuan sebapak.
Adapun hajb hirman yaitu seseorang tidak boleh mendapatkan warisan sedikitpun karena ada orang lain, misalnya terhalangnya saudara laki-laki untuk mendapatkan warisan bila si mayyit meninggalkan anak laki-laki, dan masalah ini (hajb hirman) tidak masuk padanya warisan dari enam ahli waris, meskipun mungkin saja terjadi pada keenam orang ini hajb nuqshan. Mereka adalah:
1 dan 2. Bapak dan Ibu.
3 dan 4. Anak laki-laki dan anak perempuan.
5 dan 6. Suami atau isteri.
Dan pembahasan hajb hirman ini mengenai selain enam orang tersebut dari kalangan orang-orang yang berhak jadi ahli waris.
Hajb hirman berpijak pada dua asas:
a.       Bahwa setiap orang yang menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara orang lain, maka ia tidak berhak jadi ahli waris manakala orang lain tersebut masih hidup. Misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki, ia tidak bisa menjadi ahli waris bila bapaknya masih hidup, kecuali putera-puteri ibu, mereka tetap sah menjadi ahli waris bersama ibunya, padahal mereka menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara ibunya.
  1. Yang lebih dekat harus lebih diutamakan daripada yang jauh. Misalnya anak laki-laki menjadi hajib (penghalang) bagi keponakan laki-lakinya dari saudara laki-lakinya. Jika mereka sederajat, maka yang harus diutamakan adalah yang lebih kuat kekerabatannya, misalnya saudara laki-laki sebapak seibu menjadi hajib (penghalang) bagi saudara laki-laki sebapak.
J.      Masalah Umariyyatan
Pada asalnya, seorang ibu akan mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta peninggalan pewaris bila ia mewarisi secara bersamaan dengan bapak seperti telah saya jelaskan berdasarkan pemahaman bagian ayat (artinya) "jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga".
Akan tetapi, berkaitan dengan ini ada dua istilah yang muncul dan dikenal di kalangan fuqaha, yakni 'umariyyatan dan al-gharawaini. Disebut 'umariyyatan sebab kedua hal ini dilakukan oleh Umar bin Khathab dan disepakati oleh jumhur sahabat ridhwanullah 'alaihim. Sedangkan al-gharawaini bermakna 'dua bintang cemerlang', karena kedua istilah ini sangat masyhur. Dalam kasus ini, ibu hanya diberi sepertiga bagian dari sisa harta warisan yang ada, setelah sebelumnya dikurangi bagian suami atau istri.

K.    Al-‘aul
Al-'aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya:
"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."(an-Nisa'3)

Al-'aul juga bermakna 'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air yang naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti 'bertambah', seperti tampak dalam kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berartiberat timbangannya”.
Sedangkan definisi al-'aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi ketika makin banyaknya ashhabul furudh sehingga harta yang dibagikan habis, padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada -- meski bagian mereka menjadi berkurang.
Misalnya bagian seorang suami yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat berubah menjadi sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan dari semula enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pokok masalahnya naik atau bertambah.
L.     Ar-Radd
Ar-radd dalam bahasa Arab berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna 'berpaling/palingkan'. Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:
"Musa berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64)
"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan ..." (al-Ahzab: 25)
Dalam sebuah doa disebutkan "Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya Allah, palingkanlah/halaulah tipu daya mereka terhadapku).
Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.

M.   Contoh Masalah
Soal 1 :
Seseorang mati meninggalkan seorang anak laki-laki, ibu dan seorang isteri, berapa bagiankah untuk masing-masing?( misalnya ada 24 bagian)
Jawab :            Ibu mendapat 1/6 dari harta pusaka.
Isteri mendapat 1/8 dari harta pusaka.
Anak laki-laki mendapat sisa(ashabah)
Asal masalah : 24
Ibu mengambil 1/6 dari 24.................=           4 bagian
Isteri mendapat 1/8 dari 24................=           3 bagian
Anak laki-laki mendapat sisa dari 24
Setelah diambil untuk ibu dan isteri..=           17 bagian
                                                Jumlah=           24 bagian


Soal 2 :
Si A mati meninggalkan suami, dua orang saudara perempuan dan berapakah bagian masing-masing?(misalnya 6 bagian)
Jawab :            Suami mendapat 1/2 dari harta pusaka.
2 orang saudara perempuan mendapat 2/3 dari harta pusaka.
Asal masalah : 6
Suami mendapat 1/2 dari 6............................=           3 bagian
2 orang saudara perempuan dapat 2/3 dari 6..=          4 bagian
                                                            Jumlah =          7 bagian
Disini ditambah kelipatan persekutuan yang kecil dari asal masalah 6 menjadi 7, supaya masing-masing cukup (namanya ‘aul)
Kalau kita umpamakan simati meninggalkan uang sejumlah Rp. 2.800,- maka cara membaginya sebagai berikut :
Suami mendapat Rp. 2.800,- X 3..........= Rp. 1.200,-
                                    7
2 orang saudara perempuan mendapat Rp. 2.800,- X 4.........= Rp. 1.600,-
                                                                        7          Jumlah= Rp. 2.800,-

N.    Penetapan Warisan bagi Waria atau Banci/ Sebaliknya
Hadits Darimi 2842

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ

Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).

Hadits Darimi 2843
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ
Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing.

Hadits Darimi 2844
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى
(Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki & setengah dari bagian perempuan.                                          

O.    Hak Waris Janin dalam Kandungan
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan:
  1. Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat.
  2. Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.
Syarat pertama dapat terwujud dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah r.a.:
"Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal."
Pernyataan Aisyah r.a. tersebut dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah saw.. Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.
Sedangkan persyaratan kedua dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.

Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan. Bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah dishalati dan berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)
Namun, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Harta warisan adalah harta yang dalam istilah fara’id dinamakan Tirkah (peninggalan) merupakan sesuatu atau harta kekayaan oleh yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.dan dalam pelaksanaanya atau apa-apa yang yang ditinggalkan oleh yang meninggal harus diartikan sedemikian luas sehingga mencakup hal-hal yang ada pada bagianya. Kebendaan dan sifat-sifatnya yang mempunyai nilai kebendaan. hak-hak kebendaan dan hak-hak yang bukan kebendaan dan benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain.
Pentingnya pembagian warisan untuk orang-orang yang ditinggalkan dengan seadil-adilnya sudah diatur dalam Islam, mencegah terjadinya konflik antar ahli waris dan menghindari perpecahan ukhuwah persaudaraan antar sesama keluarga yang masih hidup. Pembagian tersebut sudah di atur dalam al-quran dan al hadist Namun ada beberapa ketentuan yang di sepakati dengan ijma’ dengan seadil-adilnya.
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.










DAFTAR PUSTAKA

Rifa’i, M. 1978. Ilmu fiqih islam lengkap. Semarang : Penerbit PT Karya Toha Putra
http://media.isnet.org/islam/Waris
alislamu.com/muamalah/15-waris/317-kitab-al-faraidh-warisan.html
www.mutiarahadits.com/70/33/76/warisan-waria-atau-banci.html
http://mtmiftahulkhoir.wordpress.com/2008/06/17/pembagian-warisan-menurut-islam/