MAKALAH
JUAL BELI ONLINE
Mata Kuliah : FIQIH
Dosen
Pengampu : H.
M. Syaikhul Arif, LC. MA.
Disusun Oleh kel 10 :
Rizko
M.
Irfan
SEMESTER I HUKUM TATA NEGARA
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM AN-NADWAH
TAHUN AKADEMIK 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan
selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil
di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan
transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online,
banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di
artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya
melalui internet atau secara online.
Salah
satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang
dilakukan oleh zalora.com, berniaga.com, tokobagus.com, kutubuku.com, kaskus,
dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan
website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui e-mail dan
sebagainya.
Mungkin
ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang
pasti setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya
sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dan
dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual
beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita
sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas
bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam?. Dan bagaimanakah
jual beli online yang diperbolehkan
(halal) dalam perspektif islam?. Jawaban-jawaban atas pertanyaan
tersebut akan kami ulas satu persatu dalam makalah ini sehingga nantinya
memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat diterima oleh para pembaca
dengan bahasa yang insya allah mudah dipahami. Sehingga pengetahuan pembaca
akan hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih jelas.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum jual beli secara online
menurut syari’at agama Islam ?
2.
Langkah-langkah apa saja yang dapat kita lakukan agar jual beli secara
online dikatakan halal dan sah menurut syari’at agama Islam ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk memberikan informasi kepada pembaca
agar mengetahui hukum jual beli secara online menurut syari’at agama Islam.
2. Untuk memperoleh pengetahuan tentang
bagaimana jual beli secara online yang diperbolehkan dalam perspektif Islam.
3. Untuk menambah keimanan dan keilmuan kita
mengenai syari’at-syari’at agama Islam, Khususnya dalam bidang jual beli.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah dan Jual Beli
Muamalah
adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata
cara yang ditentukan. Termasuk dalam muamalat yakni jual beli, hutang piutang,
pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Adapun Jual
beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata
cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat
tukar seperti uang.
B. Rukun Jual Beli
Dalam
menetapkan rukun jual beli, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat.
Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan
pertukaran barang secara ridha, baik dengan ucapan maupun perbuatan.[1]
Adapun rukun jual-beli
menurut jumhur ulama ada empat, diantaranya :
1. Bai’ (Penjual).
2. Mustari (Pembeli).
3. Shighat (Ijab dan Qabul).
4. Ma’qud ‘alaih (Benda atau barang).
C. Larangan Jual-Beli
Di antara larangan
dalam jual-beli ialah :
1. Membeli barang di atas dari harga
pasaran.
2. Membeli barang yang sudah di beli atau di
pesan oleh orang lain.
3. Menjual atau membeli barang dengan cara
mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga
naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga
pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk
melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada
pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan
imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual-beli
dengan tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan
gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dll.
D. Syarat-Syarat Sah Jual Beli
Dalam
syarat jual beli terbagi dalam dua bagian yaitu syarat-syarat untuk pelaku
Akad, dan syarat-syarat untuk barang yang diakadkan. Syarat-syarat untuk pelaku
akad yaitu harus berakal dan memiliki kemampuan untuk memilih. Tidak di
syaratkan untuk orang gila, orang yang mabuk, anak kecil yang belum bisa
membedakan, maka yang demikian tidak bias dinyatakan sah dalam jual beli.
Adapun
syarat-syarat untuk barang yang diakadkan diantaranya :
1. Suci (halal dan baik).
2. Bermanfaat.
3. Milik orang yang melakukan akad.
4. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
5. Mengetahui status barang (kualitas,
kuantitas, jenis dan lain-lain)
6. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak
yang melakukan akad.
E. Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Online
(E-Commerce)
Transaksi
secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang
non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via
internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual
dan pembeli), atau menembus batas system pemasaran dan Bisnis-Online dengan
menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce
smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk
diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan
teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa
dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi
didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari
keuntungan.
Adapun
mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada
semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data
yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam
akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang
berbeda.
Jual
beli secara online ini sejenis dengan jual beli salam (pesanan). Kata salam
ataupun salaf memiliki makna satu, yaitu “pesanan”. Adapun secara terminologi
ialah menjual suatu barang yang telah ditetapkan dengan sifat dalam suatu
tanggungan.
akad
salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang
dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang
pembayarannya justru diserahkan tunai. Jadi akad salam ini kebalikan dari
kredit. Kalau jual-beli kredit,
barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang.
Sedangkan akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya
belum diserahkan dan menjadi hutang.
Akad
salam di tetapkan kebolehannya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dalil
Al-Qur’an yang memperbolehkan akad salam terdapat dalam surah Al-Baqarah (2)
ayat 282 :
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Adapun dalil As-Sunnah,
dalil dengan salam ini di sebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Abbas RA. :
Ibnu
Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang
madinah biasa meminjamkan buah kurma satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW
bersabda : “Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan
timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan
dalil ijma’, Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal
sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang
dibolehkan.[2]
Dalam
transaksi salam ini diperlukan syarat-syarat ijab qabul, Pernyataan dalam ijab
qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang
dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam
melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
1. Dilakukan dalam satu tempo.
2. Antara ijab dan qabul sejalan
3. Menggunakan kata assalam atau assalaf
4. Tidak ada khiyar syarat (hak bagi pemesan
untuk menerima pesanan atau tidak).
F. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli
Secara Online
Sebagaimana
keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi
salam dalam hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada
ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak
jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tetapi
kalau kita mencoba menelaah kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara
ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :
تحرمه لعلى الدليل يدل حتى
الإباحة المعاملة في الأصل
“Pada asalnya semua
Muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan
melihat keterangan diatas, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai pemula dan
pembuka cenel keterlibatan hukum islam terhadap permasalahan kontemporer.
Karena dalam Al-Qur’an permasalahan trasnsaksi online masih bersifat global,
selanjutnya hanya mengarahkan kepada peluncuran teks hadits yang
dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana
ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim
maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan
yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan
data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang
lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 diatas.
Langkah-langkah
yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online ini di perbolehkan, halal,
dan sah menurut syari’at Islam diantaranya :
1. Produk yang di jual maupun yang di beli
Halal.
Kewajiban menjaga hukum halal-haram
dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online,
mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang
haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan
atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil
penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh
jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain
sirna atau berkurang. Namun kita pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla
tetap mencatat halal atau haram perniagaan kita.
2. Kejelasan status.
Di antara poin penting yang harus kita
perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status. Apakah sebagai
pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga
berwenang menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang,
dan atas jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekedar seorang
pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita
tawarkan.
3. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
Dalam jual beli online, kerap kali kita
jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli
secara online. Entah itu kualitas barangnya, ataukah ukuran yang ternyata tidak
pas dengan yang dikehendaki. Sebelum hal ini terjadi kembali pada kita,
patutnya kita mempertimbangkan apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan
kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga kita meminta foto real dari
keadaan barang yang akan dijual.
4. Kejujuran dalam jual beli online
Berniaga
secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan
berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan
secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua
belah pihak.
Bisa
jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang
kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa
pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa jadi setelah kita melakukan
pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat,
dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak
sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang
kita inginkan.
kita
bisa bayangkan betapa susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu.
Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada
perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bisnis
online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram. Hukum dasar
bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan
dalam Islam. Keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money
gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
2. Barang/jasa yang menjadi objek
transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online
sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam
perzinaan.
3.
Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4.
Tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Sebagaima
telah disebutkan diatas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama
tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada
rambu-rambu yang mengaturnya.
Transaksi
online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang
dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang
sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Hal
yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan
bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si
penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
B. Saran
Ketika
kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita
harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih
berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat uang yang banyak lalu menghalalkan
segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapat akan
berkah.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Imron Abu Amar,
Fathul Qarib Jilid 1
Asnawi,
Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta :
Laskar Press, 2008
Azzuracie,
Hukum Jual Beli Online, http://azzuracie.wordpress.com/2013/04/25/hukum-jual-beli-online/
, di akses tanggal 09 Mei 2014
Daud,
Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum
Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Grafindo, 1993
Ibn Abidin, Radd
Al-Mukhtar Syarh Tanwir Al-Abshal, Mesir : Al-Munirah.
Ibn Qudamah, Al-Mughni,
Beirut : Dar al-Fikr.
Muhammad
ibn Qosim Al-Ghazy, Alih Bahasa Sunarto Achmad, Terjemah Fathul Qorib,Surabaya
: Al-Hidayah, 1991.
Syafei Rachmat, Fiqih
Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, 2000
Rumah
Makalah, Transaksi Jual Beli Secara Online (Akad Salam Secara e-Commerce)
http://rumahmakalah.wordpress.com/2008/11/08/transaksi-jual-beli-secara-online-akad-salam-secara-e-commerce/
, di akses 10 Mei 2014.
http://tarbiyahstaidarussalam.blogspot.co.id/2014/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
[1] Ibn
Abidin, Radd Al-Mukhtar Ala Dar Al-Mukhtar, Juz IV, h. 5
[2] Ibnu
Qudamah, Al-Mughni, Beirut : Dar Al-Fikr, Juz IV, h. 304
Assalamu'alaikum wr-wb,ana ingin bergabung dg antum,boleh kan,dari Abahmansuryani
BalasHapus